Selasa, 24 Mei 2016
Home »
» PKBM MAWAR - PAKET C DI BATAM
PKBM MAWAR - PAKET C DI BATAM
03.43
No comments
Sekitar 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen dari jumlah penduduk Indonesia
berusia 15-45 tahun pada tahun 2010 masih buta aksara. Sebagian besar
penduduk yang masih buta huruf, sekitar 70 persen, berusia di atas 40
tahun. Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian
Pendidikan Nasional Wartanto, Kamis (8/9), mengatakan hal itu terkait
peringatan Hari Aksara Internasional ke-46 pada 8 September 2011.
”Mengatasi buta aksara tidaklah mudah karena lokasi mereka umumnya
tersebar,” kata Wartanto. Untuk menuntaskan buta aksara, Kepala
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI Kemdiknas Elih Sudiapermana
mengatakan, tahun ini pemerintah memberikan bantuan operasional program
keaksaraan dasar sebesar Rp 360.000 per orang bagi 550.000 orang.
Bantuan itu digunakan untuk pembelian materi ajar dan sarana prasarana
pembelajaran lainnya. ”Proses pembelajarannya dilakukan selama 114 jam
dalam enam bulan dengan jumlah pertemuan dua kali seminggu,” kata Elih.
Program penuntasan buta aksara diprioritaskan bagi daerah dengan tingkat
buta aksara tinggi, yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Barat,
Sulawesi Selatan, dan Papua.Wartanto mengatakan, mereka yang sudah bebas
buta aksara akan dapat kembali menjadi buta aksara karena kurangnya
pembinaan dan tindak lanjut.
”Kondisi lingkungan kurang mendukung orang yang bebas buta aksara untuk
menyalurkan kemampuannya. Misalnya, bahasa Indonesia kurang digunakan
karena masih memakai bahasa ibu. Akhirnya jadi buta aksara kembali,”
kata Wartanto. Selain faktor bahasa, kebutuhan masyarakat untuk
meningkatkan kemampuan baca tulis tidak terpenuhi karena kurangnya buku
atau buletin di taman bacaan masyarakat (TBM). Wartanto mengakui
minimnya anggaran untuk membangun TBM. Setiap tahun pemerintah hanya
bisa membangun 500 TBM di beberapa daerah. (http://edukasi.kompas.com/)
Sekilas Tentang PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai
kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi
untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan
budaya. Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya
yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari
nafkah.
Dalam upaya menyamakan persepsi dan menyelaraskan penyelenggaraan PKBM,
dengan ide dasar PKBM sebagai pusat kegiatan pendidikan luar sekolah,
PKBM yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepentingan dan kemampuan
masyarakat, maka perlu dikembangkan alat ukur kelayakan penyelenggaraan
PKBM.
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama
seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.
Landasan Hukum
UUD 1945 dan perubahannya.
TAP MPR No. IV/MPR1999 tentang GBHN.
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU no. 22 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi.
PP Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/1991 tentang
Paket A dan Paket B.
0 komentar:
Posting Komentar